Apakah Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh itu ? Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh merupakan formulir yang diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan melaporkan kewajiban perpajaknnya yang berisi antra lain ;
Adapun Formulir SPT dapat diperoleh di ; www.pajak.go.id atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar